Terkait PTTUN Medan Kabulkan Gugatan. Hamdan Sati : Senang Rasanya Seperti Dirasakan Masyarakat

Hamdan Bupati
H Hamdan Sati bersama Pimpinan Redaksi NALARPOS.COM

NALARPOS.COM, ACEH TAMIANG – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati – Febriadi, membuat rasa senang  sanubari Hamdan Sati.

“Ya senang lah rasanya, seperti apa yang dirasakan oleh masyarakat Aceh Tamiang,” kata Hamdan Sati dimintai tanggapannya terkait keputusan PTTUN Medan tersebut, Selasa (29/10/2024).

Bacaan Lainnya

Ditanya, apakah dengan adanya keputusan itu akan segera membentuk timses pemenangan?. Hamdan Sati menyatakan belum akan membentuk timses, karena masih menunggu sikap pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, terkait keputusan PTTUN Medan tersebut.

“Belum, kami belum langsung ingin membentuk timses pemenangan. Kami akan menunggu dulu sikap KIP Aceh Tamiang. Tunggu 5 hari lah, apa sikap KIP setelah dikeluarkan keputusan PTTUN tersebut,” terang Hamdan Sati.

Untuk diketahui oleh publik, bahwa putusan mengabulkan gugatan Hamdan Sati – Febriadi, dikeluarkan PTTUN Medan melalui Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).

Keputusan tersebut memuat lima poin, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.

Pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.

Diputusan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000.

Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti dihubungi wartawan guna dimintai tanggapannya terkait adanya putusan PTTUN Medan tersebut, Rita belum bersedia memberikan keterangan.

“Nanti ya, nanti kita beri keterangan,” kata Rita mengakhiri. (Sutrisno).

Pos terkait