NALARPOS.COM, DELI SERDANG – Sulitnya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan baik dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kian dirasakan.
Akibat kurang baiknya pelayanan tersebut, membuat segala urusan yang diperlukan oleh masyarakat menjadi terhambat dan seakan pihak Pemdes Kubah Sentang “tak punya hati”.
“Salah satu bukti sulitnya mendapatkan pelayanan baik dari Pemdes Kubah Sentang, saat saya meminta rekomendasi untuk mengurus Sertifikat Tanah milik orang tua saya atas nama Burhan (alm), hingga kini belum diberikan oleh pihak Pemdes setempat,” kata Razali, (40), Warga Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kapubaten Deli Serdang, kepada NALARPOS.COM, Kamis, (10/4/2024) di desa tersebut.
Untuk mengurus Sertifikat Tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten, tambah Razali, selain melengkapi dokumen surat pernyataan pengakuan pemilik tanah yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades) lengkap bersetempel Pemdes Kubah Sentang, juga harus adanya surat rekomendasi yang dibuat oleh Pemdes setempat.
“Meski ada surat pernyataan pengakuan pemilik tanah tersebut, namun pihak Pemdes Kubah Sentang, dibawah naungan Kepala Desa (Kades)-nya bernama Ihwan Dayat, tidak juga bisa memberikan surat rekomendasi itu kepada saya. Akibatnya, untuk mengurus Sertifikat Tanah ke pihak BPN Kabupaten menjadi kendala,” terang Razali.
Perlu diketahui, lanjut Razali, tanah seluas 6378,72 meter persegi (M2) milik orang tuanya bernama Burhan (alm) yang berada di Dusun II, Desa Kubah Sentang, telah dibuat secara tertulis (surat) pernyataan pengakuan kepemilikan tanah atas nama Burhan diatas lembaran kertas segel, tertanggal 8 Januari 1996, diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Kubah Sentang, M. Nasir disertai adanya tandatangan M. Nasir, lengkap dengan setempel basah berwarna ungu muda bertulisakan Pemeritahan Desa Kubah Sentang.
“Dalam surat pernyataan pengakuan kepemilikan tanah atas nama bapak saya (Burhan, red) itu, juga ditandatangi oleh dua saksi. Masing – masing bernama Ramli A sebagai Kepala Dusun (Kadus) dan Dasuki (Batas). Dalam surat pernyataan itu ada juga tandatangan bapak saya,” jelas Razali.
Selain adanya surat pernyataan tersebut, sambung Razali, dirinya selaku salah satu alih waris atas lahan tanah sepeninggalan almarhum orang tuanya itu, mengaku juga ada melakukan pembayaran pajak atas lahan tersebut kepada negara.
“Selaku warga negara yang baik, pembayaran pajak atas tanah itu telah kami bayar kepada negara. Bukti kwitansi pembayaran ada, semuanya lengkap, tapi pihak Pemdes dipimpin oleh Kades Ihwan Dayat malah tidak memberikan pelayanan baik kepada masyarakat. Aneh kan ini,” ungkap Razali mengakhiri.
Terkait adanya ungkapan Razali tersebut, Kepala Desa (Kades) Kubah Sentang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Ihwan Dayat, saat dikonfirmasi NALARPOS.COM, via telepon WhatsApp, Jumat, (11/4/2025) tidak dapat dihubungi. Begitu juga saat dilayangkan via pesan WhatsApp tidak mendapat balasan dari Kades Dayat. (Czen).