NALARPOS.COM, ACEH TAMIANG – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Kualasimpang, Aceh Tamiang, Wahyudi A. Md.IP, S.Sos ,M.Si menyampaikan, penyerahan Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2024, suatu kebanggan bagi pihaknya, karena remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana (Napi) yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan. Pemberian remisi dilakukan berdasarkan perubahan sikap dan perilaku narapidana,” kata Kalapas Kelas II B Kualasimpang, Wahyudi A, saat memberikan sambutan diacara pemberian remisi kepada Napi di LP tersebut, dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, Sabtu, (17/8/2024).
Pemberian remisi diberikan terhadap perubahan sikap dan perilaku narapidana tersebut, tambah Wahyudi, merupakan stimulus bagi Napi untuk melakukan perbuatan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang baik di masyarakat.
“Remisi juga diberikan bagi Napi yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan berdasarkan sistem penilaian pembinaan Napi dan menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko dibuktikan dengan laporan hasil asesment,” jelas Wahyudi.
Dihadapan Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, serta para petinggi TNI/Polri di kabupaten tersebut, Kalapas kelas II B Kualasimpang itu memberitahukan, bahwa kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kualasimpang, berjumlah 103 orang.
“Sedangkan saat ini jumlah penghuni pada Lapas Kelas II B Kualasimpang sebanyak 436 orang. Dengan demikian Lapas Kelas II B Kualasimpang mengalami overcipasitas sebanyak 423,30 persen,” terang Wahyudi mengakhiri. (Sutrisno).