NALARPOS.COM, ACEH TAMIANG – Ratusan Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Kualasimpang, Aceh Tamiang, mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) dari Kemenhumham RI, di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT KRI) ke 79, Sabtu, (17/8/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Kualasimpang, Wahyudi A. Md.IP, S.Sos, M.Si kepada NALARPOS.COM menyampaikan, ratusan Napi mendapat remisi tersebut diantaranya Remisi Umum (RU) I sebanyak 284 orang dan RU II sebanyak 3 orang. Sedangkan Napi mendapatkan RU I pada Agustus 2024, masing – masing pada 01 bulan sebanyak 52 orang, RU 02 bulan sebanyak 63 orang, RU 03 sebanyak 99 orang, RU 04 bulan sebanyak 42 orang, RU 05 bulan sebanyak 25 orang dan RU 06 bulan sebanyak 3 orang.
Selanjut Wahyudi merincikan, jumlah Napi mendapatkan RU II sebanyak 3 orang. RU II tersebut, sambung Wahyudi, diberikan kepada narapidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya, yang bersangkutan akan langsung bebas pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024.
“Adapun narapidana yang mendapatkan RU II sebanyak 3 orang itu, masing – masing bernama Iskandar Bin Apandi mendapatkan RU II 3 bulan, Hendra R Bin Ramli mendapatkan RU II 1 bulan, dan lwan Bin Sumardi mendapatkan RU II 1 bulan,” jelas Wahyudi
Sementara data perolehan remisi, tambah Wahyudi, berdasarkan tindak pidana meliputi Napi kategori Narkotika sebanyak 158 orang, Napi Korupsi sebanyak 3 orang dan Napi Tindak Pidana Umum (TPU) sebanyak 126 orang. (Sutrisno).