NALARPOS.COM, SIMEULUE – Dalam upaya memberantas maraknya perjudian online di wilayah Kabupaten Simeulue, Polres Simeulue meluncurkan kampanye himbauan larangan judi online melalui pemasangan spanduk diberbagai warung kopi dan warung makan.
Kapolres Simeulue, AKBP. Sujoko, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjauhi kegiatan perjudian online yang dapat merusak moral dan kesejahteraan masyarakat.
“Judi online adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum,” tegas AKBP. Sujoko Rabu, 26 Juni 2024.
Lebih lanjut, AKBP. Sujoko menghimbau kepada seluruh warga Simeulue untuk tidak terlibat dalam perjudian online dan segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas perjudian online di sekitar mereka.
Kampanye ini juga melibatkan anggota Sat Reskrim Polres Simeulue yang memberikan edukasi kepada para pemilik warung kopi dan warung makan. Para pemilik warung diingatkan untuk tidak menyediakan tempat atau fasilitas yang mendukung kegiatan perjudian online.
“Kami juga meminta kepada para pemilik warung untuk aktif melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas perjudian online di sekitar mereka,” ujar AKBP. Sujoko.
Polres Simeulue berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simeulue. Berbagai program dan inisiatif terus dilakukan oleh Polres Simeulue untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum dan merusak moral.** (Redpel)