NALARPOS.COM, ACEH TAMIANG – Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap tiga pelaku perdagangan orang utan, di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis malam, (18/7/2024).
“Ketiga pelaku tersebut masing- masing berinisial MS (39), MI (24), RB (33). Ketiganya kami tangkap karena melakukan tindak pidana perdagangan satwa orang utan dilindungi,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim kepada NALARPOS.COM, Jumat, (19/7/2024).
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, penangkapan tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat, yang melihat seseorang memiliki orang utan yang akan diperjualbelikan.
Mendapatkan informasi tersebut, tambah AKP Rifki Muslim, tim unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang, dipimpin IPDA Noor Fajar Almaasah melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, lanjut AKP Rifki Muslim, tim mencurigai seseorang membawa tas punggung berwarna coklat, dan segera melakukan pemeriksaan pada tas tersebut.
“Setelah diperiksa, tim berhasil menemukan seekor orang utan di dalam tas tersebut, dan satwa dilindungi itu akan diperjualbelikan oleh pelaku,” kata Rifki Muslim.
Dari penangkapan tersebut, sambung AKP Rifki Muslim, Unit Tipidter melakukan pengembangan penyelidikan, dan kembali berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, sehingga tersangka berhasil diciduk oleh pihaknya berjumlah tiga orang, masing – masing MS, (39), warga Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, MI (24) dan RB (33), keduanya warga Desa Melidi, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti satu ekor orang utan telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dikenakan pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c,” terang AKP Rifki Muslim mengakhiri. (Zulkarnain)