NALARPOS.COM, ACEH TAMIANG – Pelantikan terhadap sejumlah anggota Penganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatana 2024-2029 untuk menggantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, yang telah meninggal dunia.
Belum lama ini, DPRK Aceh Tamiang menggelar Sidang Paripurna PAW tersebut dengan melantik Syarifuddin, anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh (PA) menggantikan Almarhum Khairudha Fitra Ok alias Heru, berlangsung diruang sidang utama gedung DPRK setempat.
Dalam kesemepatan itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH menyematkan pin secara langsung kepada Syarifuddin yang telah diresmikan pengangkatannya sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2024-2029 terhitung tanggal pengucapan sumpah.
Syarifuddin secara langsung menempatkan diri sebagai Ketua Komisi IV menggantikan Almarhum Khairudha Fitra OK yang telah diberhentikan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, Nomor 100.1.4.2/555/2025 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRK Aceh Tamiang terhitung sejak meninggal dunia.
Dalam keputusan pemberhentian Khairudha Fitra OK. yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Rulina Rita, ST. MT., dalam amanahnya Gubernur Aceh menyampaikan, ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang.
Selang beberapa hari dilakukan pelantikan PAW terhadap Syarifuddin, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH menyerahkan usulan Pemberhentian dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Almarhum Joko Irawan, SH ke Erawati IS, SH (Partai Golongan Karya) kepada Plt. Kabag Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda. Aceh di Banda Aceh, yang didampingi oleh beberapa anggota Komisioner KIP Aceh Tamiang, Zainuddin Rambey, Kabag Hukum dan Persidangan Setwan Aceh Tamiang dan Alde Fitrianda, S.Tr.IP, Penata Kelola Pemerintahan pada Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang. (Zulkarnain)