PDAM Tirta Kemuning Harus Rincikan Biaya Pasang Meteran Gratis Rp 500 Ribu ke Publik

Sayed Muhammad
Wakil Ketua Dewan Warga BumiPutera Indonesia (DWBPI) DPD I Aceh Sayid Muhammad.

NALARPOS.COM, LANGSA – Wakil Ketua Dewan Warga BumiPutera Indonesia (DWBPI) DPD I Aceh Sayid Muhammad, meminta pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kemuning Langsa, merincikan biaya pemasangan meteran air gratis sebesar Rp 500 ribu ke publik.

“PDAM Tirta Kemuning Langsa harus merincikan biaya pemasangan meteran air gratis sebesar Rp 500 ribu ke publik. Termasuk bila ada aturannya harus disampaikan, biar tidak dianggap sebagai pungutan liar (pungli),” ujar Sayed Muhammad kepada NALARPOS.COM, menanggapi adanya dugaan pihak PDAM pungut pemasangan meteran air gratis sebesar Rp 500 ribu ke masyarakat, Senin, (17/2/2025) di Langsa.

Bacaan Lainnya

Pemasangan meteran air oleh PDAM Tirta Kemuning Langsa ke masyarakat, tambah Sayed, selama ini belum pernah disampaikan ke publik secara terperinci, dan hanya menetapkan besaran nilai biaya pemasangan meteran air tersebut.

Selama ini, lanjut Sayed Muhammad, besar nilai biaya pemasangan meteran air non subsidi diketahui sebesar Rp 1.610.000, dan kini kabarnya ada pemasangan meteran air bersubsidi sehingga hanya dikenakan biaya Rp 500 ribu dan tidak mencakup biaya lainnya seperti upah tenaga kerja untuk penggalian dan connecting pipa, biaya pendaftaran pelanggan baru, biaya materai, biaya pembuatan ID pelanggan, biaya administrasi lainnya.

“Namun kesemuanya itu kan tidak disampaikan secara rinci, dan seakan sengaja diciptakan semua itu, agar ada cela untuk meraup keuntungan dari masyarakat,” kata Sayed Muhammad.

Seharusnya, sambung Sayed Muhammad, tentang mencakup biaya lainya dalam pemasangan meteran air seperti upah tenaga kerja untuk penggalian dan connecting pipa, biaya pendaftaran pelanggan baru, biaya materai, biaya pembuatan ID pelanggan, biaya administrasi lainnya, harus menjadi tanggungjawab pihak PDAM, dan jangan dibebankan kepada masyarakat, karena masyarakat sudah dikenakan beban pembayaran fasilitas air bersih dari PDAM dalam setiap bulannya.

“Seluruh petugas dilapangan hingga staf di PDAM, kan sudah mendapatkan gaji dari PDAM, mengapa masyarakat harus membayar biaya lainnya untuk pesangan meteran air. Ini kan aneh dan cukup mengada – ngada,” terang Sayed Muhammad.

Dengan adanya ke anehan itu, lanjut Sayed, pihak PDAM harus bisa menyampaikan perincian dan alasan yang jelas sesuai aturan yang berlaku. Bila hal tersebut tidak disampaikan ke publik, sambung Sayed, berarti semua itu diduga menjadi permainan “kotor” pihak PDAM untuk meraup keuntungan dari masyarakat.

“Dan semua itu harus segera disampaikan ke publik sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Bila tidak, saya akan terus menyuarakan untuk kepentingan masyarakat, agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga bisa melakukan penyidikan atas dugaan tersebut,” warning Sayed mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kemuning Langsa, diduga memungut biaya pemasangan meteran gratis kepada masyarakat sebesar Rp 500 ribu.

Mar (50), salah seorang Warga Kota Langsa kepada wartawan, Sabtu (15/2/2025) mengatakan rumahnya telah mendapat pemasangan meteran air dari PDAM Tirta Kemuning Langsa, setelah ia mendaftar terlebih dahulu ke pihak PDAM.

Namun Mar mengaku, bahwa pemasangan meteran air dari pihak PDAM Langsa itu tidak gratis dan diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada pihak PDAM tersebut.

“Pemasangan meteran air PDAM dirumah saya bayar bang, tidak gratis. Saya harus bayar Rp 500 ribu, baru meteran air dipasang oleh pihak PDAM, terang Mar polos.

Informasi yang diterima NALARPOS, bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Langsa telah mengaloksaikan dana pengadaan meteran air sebanyak 976 unit pada APBK Langsa tahun 2023, untuk disalurkan kepada masyarakat ekonomi menengah kebawah di Kota Langsa secara gratis.

Setelah lelang pengadaan meteran air itu dilakukan oleh pihak PUPR setempat, dan dimenangkan oleh salah satu rekanan, pihak rekanan langsung menyerahkan meteran air tersebut kepada pihak PDAM Tirta Kemuning Langsa, untuk kemudian pihak PDAM membagikan meteran air tersebut kepada masyarakat secara gratis.

Kepala Dinas PUPR Kota Langsa Muharram kepada Wartawan, Sabtu, (15/2/2025) membenarkan bahwa Pemko Langsa, melalui Dinas PUPR Kota Langsa pada APBK tahun 2023, ada melakukan lelang pengadaan meteran air sebanyak 976 unit, yang nantinya pihak rekanan penenang lelang menyerahkan meteran air itu kepada pihak PDAM Tirta Kemuning Langsa, dan dipihak PDAM tersebut membagikan secara gratis kepada masyarakat Kota Langsa.

“Namun untuk teknis waktu pemasangan meteran air dan teknis lainnya, tentu yang lebih tahu pihak PDAM terkait. Yang jelas Pemko Langsa melalui Dinas PUPR memberikan meteran air itu secara gratis untuk masyarakat,” jelas Muharram.

Terkait ada dugaan pihak PDAM Tirta Kemuning Langsa memungut biaya pemasangan meteran air tersebut, Plt Direktur PDAM setempat, Samsul dikonfirmasi NALARPOS.COM via WhatsApp, Sabtu (15/2/2025) tidak dapat dihubungi. Dikonfimasi via pesan WhatsApp, Samsul hanya membalas dirinya sedang melakukan pekerjaan dilapangan.

“Maaf sy LG kerja dilapangan, karena byk laporan pelanggan,” balas Samsul pada pesan WhatsApp. (Sutrisno).

Pos terkait