NALARPOS.COM, LANGSA – Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Langsa, mendaptakan remisi di HUT Kemerdekaan RI ke 79, Sabtu, (17/8/2024).
Acara pemberian remisi kepada Napi di LP tersebut, berlangsung khidmat, serta dihadiri oleh Pj Walikota Langsa, Syaridin dan unsur Forkopimda Kota Langsa.
Kepala Lapas Narkotika Machda Landasny dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pemberian remisi bukanlah hak mutlak yang dapat diperoleh dengan mudah. Remisi merupakan hak bersyarat yang diberikan apabila narapidana benar-benar telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu, dalam memberikan remisi, kami senantiasa bertindak secara selektif dan objektif,” ungkap Machda Landasny.
Usai memberikan kata sambutan, Kalapas Machda Landasny, melakukan penyerahan remisi secara simbolis oleh Pj. Wali Kota Langsa, Syaridin kepada perwakilan warga binaan dari 2 UPT yaitu Lapas Narkotika Kelas ll B Langsa dan Lapas Kelas ll B Langsa.
Setelah memberikan remisi secara simbolis, Pj. Walikota Langsa, Syaridin dalam sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Rl menyampaikan pesan kepada para Napi agar tetap semangat dalam menjalani masa pidana dan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk memperbaiki diri.
“Selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan, dan progam pembinaan dimasa yang akan datang,” ujar Pj. Wali Kota Langsa.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, Lapas Narkotika Langsa memberikan remisi kepada 406 orang warga binaan. Dengan rincian Remisi Umum (RU) I terdiri dari Remisi 1 bulan untuk 6 orang, RU 2 bulan untuk 65 orang, RU 3 bulan untuk 116 orang, RU 4 bulan untuk 88 orang, RU 5 bulan untuk 115 orang, RU 6 bulan untuk 20 orang dan RU Umum ll nihil. (Sutrisno).