NALARPOS.COM, LANGSA – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa, ternyata luar biasa dalam menegakan supermasi hukum didaerah tersebut.
Untuk tahun 2024, Lembaga Adhyakas itu telah melaksanakan eksekusi terhadap 206 perkara, dan kini ada 3 kasus korupsi dalam tahap penyelidikan.
Untuk bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) di Kejari Kota Langsa, selama 2024, ada 237 perkara yang telah ditangani, dan sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
“Dari perkara tersebut, sebanyak 205 perkara telah masuk Pra Penuntutan (P.21), kemudian 208 perkara tahap Penuntutan (P.16 A), serta 200 perkara sudah di Eksekusi, sedangkan 1 perkara diselesaikan dengan Restorative Justice,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto SH MH didampingi Kasi Pidsus Hendra Salfina PA SH MH, Kasi Pidum Muliadi SH MH, Kasi Intel Carles Aprianto SH MH, Kasi Datun Erwin Siregar SH, Kasi PAPBB Dedi Saputra SH MH dan Kasubag Pembinaan Zulfan S.Ag SH, saat memberikan keterangan Pers kepada sejumlah wartawan, di Aula Kantor Kejari setempat, Selasa, (7/1/2025).
Untuk bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus), ada 3 perkara korupsi dalam tahapan penyelidikan, 2 perkara tahap penyidikan dan 2 perkara tahap penuntutan belum dieksekusi.
Dalam tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kota Langsa berhasil menyelamatkan kerugian Negara sebesar Rp.784.861.833 dan telah menetapkan 3 tersangka dalam menangani dugan kasus korupsi di PDAM Langsa, serta kasus terkait pengadaan barang di Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Langsa.
Dari keberhasilan pihak Kejari Kota Langsa itu, ternyata masih ada oknum beraksi mencemarkan nama baik pihak Kejaksaan tersebut.
Oknum itu berinisial H, yang diduga bernama asli Hermansyah, seorang pegawai di PDAM Kota Langsa.
Hermansyah membeberkan di salah satu media massa bahwa uang setting out sebesar Rp. 83.050.000 akan diberikan ke Kajari, dan Herman kemudian meminta lagi uang sebanyak 30 juta rupiah kepada M Nasir, selaku pihak ketiga pemasang meteran pelanggan PDAM, dengan alasan akan diberikan lagi kepada salah seorang Jaksa di Kejaksaan Langsa.
Dengan dibeberkan hal itu, tentu lembaga penengak hukum Adhyaksa itu telah tercoreng nama baiknya.
Menyangkut ada kabar itu, Wakil Ketua Dewan Warga BumiPutera Indonesia DPD I Aceh Sayid Muhammad akhirnya angkat bicara, dan meminta pihak Kejari Kota Langsa membersihkan nama baik lembaganya dari tudingan tersebut.
“Bila tudingan tersebut bisa mencoreng nama baik Kejari Kota Langsa, dan mencemarkan nama baik seorang Jaksa, ya seharusnya Kepala Kejakasan Negeri (Kajari) Kota Langsa, Efrianto SH MH, harus mengambil langkah hukum dan mempidanakan oknum tersebut untuk membersihkan nama baik lembaga yang ia pimpin saat ini,” ujar Sayid Muhammad.
Menurut Sayed Muhammad, selama ini kinerja Kejari Kota Langsa, sangat baik dan profesional dalam menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi dan tindakan hukum lainnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar Kajari Kota Langsa menanggapi secara serius kabar tidak baik yang melanda institusinya, agar marwah Kejaksaan Kota Langsa benar – benar bersih dan profesional.
“Pak Kajari harus tegas dalam hal ini, agar lembaganya tidak terus menjadi buah bibir masyarakat Kota Langsa. Dan saya berharap oknum tersebut diminta pertanggungjawaban atas pernyataannya tersebut,” saran Sayed Muhammad mengakhiri. (Sutrisno)