NALARPOS.COM, ACEH TIMUR – Ketua Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan, Rantau Seulamat, Aceh Timur, Daman Nuri, mengatakan bila ada keuchik (kepala desa, red) menghadiri acara kemudian naik kepanggung dan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
“Keuchik menghadiri undangan acara, itu tidak masalah, asalkan keuchik tersebut tidak naik kepanggung untuk mengkampanyekan salah satu paslon Bupati. Bila naik panggung dan berkampanye, itu sangat tidak dibenarkan,” kata Daman Nuri kepada wartawan, Minggu, (6/10/2024), saat diminta tanggapan bila ada oknum keuchik mengkampanyekan kemenangan paslon bupati.
Sejauh ini, tambah Daman Nuri, pihaknya belum ada menemukan atau menerima laporan adanya oknum keuchik berkampanye utuk kemenangan paslon bupati. Namun ia berjanji, bila pihaknya ada menerima laporan dan menemukan bukti oknum keuchik terlibat kampanye, pihaknya akan segera menyampaikan hal itu kepihak Panwaslih Kabupaten untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Saya ada menerima informasi, bahwa Keuchik Simpang Aneuh, Kecamatan Rantau Seulamat, berkampanye. Namun dari informasi itu, kami belum mendapatkan buktinya,” kata Daman Nuri mengakhiri. (Red)