Kakanwil Kemenhumham Aceh Bisa Polisikan Oknum Wartawan Langsir Berita Fitnah

Ketua TA
Ketua Transparansi Aceh (TA), Kamal Ruzamal

NALARPOS.COM, ACEH TAMIANG – Ketua Transparansi Aceh (TA), Kamal Ruzamal, mengatakan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenehumham) Aceh, Dr. Meurah Budiman, SH, MH, bisa mempolisikan oknum wartawan melangsir berita opini dan fitnah.

“Kakanwil Kemenhumham Aceh, bapak Meurah Budiman, bisa melaporkan oknum wartawan melangsir berita opini dan memfitnah dirinya kepihak Polda Aceh,” ujar Kamal Ruzamal kepada NALARPOS.COM, via WhatsApp, Kamis, (8/8/2024), menanggapi adanya pemberitaan disalah satu media online dengan judul Kementerian Hukum dan HAM RI Diminta Copot Meurah Budiman Kepala Kemenkumham Aceh, tayang pada tanggal 4 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Kamal, isi berita di media online tersebut menuding bahwa ada keterlibatan petugas Lapas terkait larinya Narapidana (Napi) Narkotika Langsa, pada tahun 2023, dan tuntutan terhadap Meurah Budiman oleh KPMRA, merupakan sebuah opini pribadi dari fakta sebenarnya.

“Peristiwa larinya Napi tersebut, Kakanwil Kemenhumham Aceh, bapak Meurah Budiman, sedang menjalankan tugas sebagai Pj. Bupati Aceh Tamiang. Dan pihak Kemenkumham Aceh, pasca kejadian itu telah melakukan penindakan tegas terhadap oknum petugas dan Kalapas bersangkutan. Ini harus diluruskan, agar publik tidak tergiring opini miring atas pemberitaan tersebut,” terang Kamal.

Selain itu, Kamal juga menyoroti beberapa poin penting dalam isi berita tersebut. Pertama, kata Kamal, berita didominasi tuntutan dari Koalisi Pemuda Mahasiswa Rakyat Aceh (KPMRA) yang meminta untuk mencopot Meurah Budiman dari Kakanwil Kemenhumham Aceh.

Tuntutan tersebut, tambah Kamal, lebih mencerminkan opini atau pendapat kelompok tertentu dari pada fakta objektif.

Kedua, lanjut Kamal, tuduhan dalam isi berita itu menyebutkan bahwa Meurah Budiman telah gagal dalam menjalankan tugas, serta menuding dugaan keterlibatan petugas terkait larinya Napi tanpa menyertakan bukti konkret, sehingga dinilai Kamal sebuah pemberitaan yang tendensius.

Pasca kejadian itu, sambung Kamal, Kemenkumham Aceh bersama inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I langsung menindaklanjut kasus tersebut, serta melakukan pemecatan terhadap oknum pegawai penjaga pintu utama Lapas, karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas, serta juga dilakukan pembinaan terhadap pegawai lainnya berkaitan kejadian itu, dengan pemindahan tempat tugas, termasuk terhadap Kepala LP.

Bahkan tindakan hukuman disiplin tersebut, kata Kamal, dilakukan sesuai hasil pemeriksaan Tim Kantor Wilayah Aceh dan tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham R.I yang turun langsung melakukan pemeriksaan di Lapas Narkotika Langsa pada awal tahun 2023.

Sementara dalam berita berjudul Kementerian Hukum dan HAM RI Diminta Copot Meurah Budiman dari Kepala Kakanwilkumham Aceh, karena tidak becus, gagal, dinilai Kamal lebih kepada opini pribadi dan menjustifikasi.

Selain itu, sambung Kamal, penggunaan kata – kata subjektif seperti “tidak becus”, “gagal”, dan “diduga” semakin memperkuat kesan bahwa berita tersebut lebih condong pada opini pribadi bukan pernyataan (keterangan) dari nara sumber berita.

Ketiga, kata Kamal, sumber dalam isi berita tersebut sebagian besar berasal dari KPMRA dan “sejumlah sumber lainnya” menimbulkan pertanyaan mengenai objektivitas informasi yang disampaikan.

“Sumber-sumber tersebut cenderung memberikan informasi yang mendukung narasi kelompok. Jadi berita tersebut lebih mirip kampanye untuk menjatuhkan nama baik seorang pejabat dari pada laporan jurnalistik yang berimbang,” terang Kamal.

Dari hasil mencermati pemberitaan itu, Kamal menyimpulkan bahwa potensi ancaman hukum penjara bisa dialami oleh oknum wartawan yang menulis berita beropini dan fitnah. Oleh karena itu, Kamal menyampaikan bahwa Kakanwil Kemenhumham Aceh, Meurah Budiman dan pihak Kemenkumham Aceh, bisa melaporkan oknum wartawan tersebut ke Polda Aceh, atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Wartawan memiliki hak untuk menyampaikan informasi, juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan akurasi dan objektivitas berita yang tulis. Memberikan hak jawab kepada pihak dituduh adalah hal yang sangat penting, agar pemberitaan dilangsir menjadi berimbang,” ujar Kamal mengakhiri. (Sutrisno).

Pos terkait