Gebrakan Kapolres AKBP Muliadi “Basmi” Judi di Bumi Muda Sedia

NALARPOS.COM, ACEH TAMIANG“Judi, menjanjikan kemenangan. Judi, menjanjikan kekayaan. Bohong, kalaupun kau menang, itu awal dari kekalahan. Bohong, kalaupun kau kaya, itu awal dari kemiskinan”. Itu lah sepenggal lirik lagu berjudul “Judi” ciptaan H Roma Irama, menyampaikan pesan moral, agar masyarakat tidak bermain judi merusak kehidupan manusia.

Meski hasil karya “Raja Dangdut” itu, kini masih terdengar ditelinga kita lewat sejumlah stasiun televisi, radio, dan tempat – tempat hiburan masyarakat, namun lagu itu tidak juga membuat masyarakat sadar akan bahaya permainan judi.

Bacaan Lainnya

Apalagi dizaman era teknologi digital saat ini, permainan judi bisa dilakukan lewat situs judi online. Bahkan permainan haram itu telah mewabah ditengah masyarakat Indonesia.

Kecanduan judi online dapat membuat orang ketagihan dan mengganggu kondisi keuangan keluarga. Bahkan ada orang menggunakan uang pinjol untuk berjudi dan berakhir kebangkrutan.

Menurut Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah yang dilansir dari berbagai sumber berita, jumlah transaksi judi online di Indonesia tahun 2023 sudah lebih dari Rp 200 triliun.

Jumlah pemain judi online di Indonesia tahun 2023 sekitar 2,7 juta orang. Berdasarkan informasi, 77% pemain bermodal dibawah Rp 100 ribu.

Aktivitas judi umumnya dilakukan oleh berbagai kalangan, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah (pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta).

Menurut data PPATK selama periode 2017-2022, ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun.

Perputaran uang dimaksud merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar serta transaksi dengan tujuan diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.

Dalam siaran persnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun. Hal itu berdasarkan laporan PPATK. Sementara itu, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp 27 triliun.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi, juga mengatakan bahwa jumlah pemain judi online di Indonesia kini sudah tembus 2,7 juta orang. Mirisnya, korban judi online itu didominasi oleh kaum muda berusia 17-20 tahun.

Selain remaja, Menkominfo menyebut kalau judi online juga menjerat anak-anak hingga ibu-ibu. Maka dari itu pihaknya mau menyelamatkan warga dari jeratan judi online, dan pemerintah akan mengerahkan seluruh upaya untuk memberantas judi online di Indonesia.

Budi Arie menyebut kalau pihaknya bertugas untuk melakukan blokir atau takedown situs judi online melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

Atas mewabahnya judi online melanda masyarakat Indonesia tersebut, tentu peran serta TNI/Polri sebagai lembaga penegak hukum andalan pemerintah dan masyarakat, akan mampu memberantas permainan haram itu.

Seperti halnya dilakukan AKBP Muliadi, SH, MH. Perwira Menegah dipercaya Kapolri menjadi Kapolres Aceh Tamiang pada 8 Juli 2024 lalu itu, kini terus melakukan gebrakan untuk “membasmi” segala permainan judi didaerah berjuluk Bumi Muda Sedia, tersebut.

Bahkan, saat memimpin apel pagi dijajaran Polres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi dengan tegas mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, karena Polri bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menjadi contoh bagi masyarakat.

Kemudian Kapolres juga meminta kepada seluruh personil untuk tidak terlibat dengan penyalahgunaan narkoba dan tidak terlibat dengan permainan judi online.

“Hindari pelanggaran sekecil apapun serta tidak terlibat dengan narkoba dan permainan judi online. Jika ada anggota yang terlibat, saya pastikan akan saya tindak dan diproses hukum oleh Propam,” tegas Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH kepada seluruh jajarannya saat memimpin apel pagi, dilapangan Parama Satwika Mapolres Aceh Tamiang. Senin, (22/7/2024).

Selain memberikan penegasan atas hal itu kepada jajarannya, AKBP Muliadi bersama seluruh Polsek di Polres Aceh Tamiang, memasang sticker himbauan larangan judi online diberbagai warung kopi. Senin, (22/7/2024).

Kegiatan tersebut dilakukan Kapolres AKBP Muliadi, sebagai bagian dari himbauan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari permainan judi online.

Menurut Kapolres AKBP Muliadi, pemasangan sticker larangan judi online tersebut, merupakan langkah preventif untuk mengingatkan anggota Polri dan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online.

“Kami berharap dengan adanya pemasangan sticker ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online dan menjauhi aktivitas tersebut. Judi online tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” tegas Kapolres AKBP Muliadi.

Selain itu, lanjut Kapolres, langkah itu dilakukan, karena sudah banyak korban dari judi online yang merugikan masyarakat dan meningkatnya tindakan kejahatan seperti pencurian, perampasan, penggelapan dan tindak kejahatan lainnya.

“Himbauan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi pengingat bagi warga dan anggota Polri,” ujar Kapolres, sembari mengingatkan kembali, bahwa dirinya akan menindak tegas bagi anggota polisi dan masyarakat terlibat dalam aktivitas perjudian.

Dari gebrakan Kapolres AKBP Muliadi tersebut, pihaknya pada Sabtu malam (20/7/2024), berhasil mengamankan dua pelaku terlibat judi online jenis Togel Hongkong disalah satu warung, Dusun Batang Caneng, Desa Paya Rahat, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.

Kedua pelaku diamakan itu masing – masing berinisial FR (16) dan DRS (52), keduanya warga Desa Paya Rahat, Kecamatan Bendahara. Dan penangkapan terhadap keduanya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bendahara. (Sutrisno).

Teks Foto :
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, SH, MH.

Pos terkait