NALARPOS.COM, ACEH TAMIANG – Diduga dua pelaku pengedar sabu, masing – masing berinisial MS (43), warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, dan MY (47), warga Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, ditangkap Satresnarkoba Polres setempat, diwaktu dan lokasi yang berbeda.
“Pelaku MS ditangkap saat berada dijalan umum tidak jauh dari kediamannya, pada Kamis malam, (18/7/2024). Sedangkan pelaku MY ditangkap saat berada didalam rumah salah satu warga Upah, pada Jumat malam, (19/7/2024),” Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, S.H, M.H,.melalui Kasat Narkoba AKP M. Nazir, S.H, M.H kepada wartawan, Sabtu, (20/7/2024).
Kedua pelaku tersebut ditangkap, tambah AKP M. Nazir, berkat informasi dari masyarakat atas maraknya peredaran narkoba didaerah itu.
Dengan ada informasi tersebut, lanjut AKP M. Nazir, pada Kamsi malam, (18/7/2024), pihaknya melakukan pengintaian terhadap pelaku MS yang sedang duduk diatas sepeda motor menunggu “pasiennya” tidak jauh dari kediaman pelaku.
“Melihat gelagat itu, tim Satresnaroba langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku MS, dan berhasil menemukan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,78 gram, serta sebuah timbangan digital milik pelaku,” terang AKP M. Nazir.
Selang sehari Satresnarkoba mengamankan pelaku MS, sambung AKP M. Nazir, pihaknya, pada Jumat malam, (19/7/2024), kembali mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria di curigai menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Upah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tambah AKP M. Nazir, langsung mengkerahkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKP M. Nazir, tim Satresnarkoba berhasil meringkus pria berinisial MY (47), warga Desa Upah, disalah satu rumah warga setempat, karena pelaku diduga sebagai pengedar sabu didaerah tesebut.
Dari hasil penangkapan itu, sambung AKP M. Nazir, tim berhasil menemukan satu buah plastik bening, diduga berisi narkotika jenis sabu diletakan dilantai rumah tersebut. Serta empat paket sabu lainnya yang berhasil tim temukan didapur rumah tersebut.
“Dari interogasi di TKP, kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut di akui oleh pelaku MY (47) dengan barang bukti sabu seberat bruto 6,14 Gram,” jelas AKP M. Nazir, sembari menambahkan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. (Zulkarnain)
Teks Foto :
Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, tangkap dua pelaku, diduga sebagai pengedar sabu. (foto/ist).