NALARPOS.COM, ACEH TAMIANG – Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang, tahun 2025, dikabarkan hingga kini belum diteken (ditandatangani) oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) setempat.
Akibat belum selesainya proses DIPA tersebut, membuat pelayanan dan kinerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, untuk kepentingan publik kurang maksimal.
Salah seorang Kepala Dinas (Kadis) di Pemkab Aceh Tamiang, yang tidak bersedia disebut namanya dikonfirmasi NALARPOS.COM, via telepon WhatsApp, Selasa, (15/4/2025) membenarkan belum selesainya proses DIPA ABPK Aceh Tamiang, tahun 2025, karena TAPK Aceh Tamiang belum menandatangani DIPA tersebut.
“Belum ditandatangani DIPA oleh TAPK Aceh Tamiang, karena ada terjadi pemotongan anggaran 50 persen. Kan Pemerintah Pusat di Jakarta sedang melakukan efisiensi anggaran, jadi anggaran didaerah pun terkena efisensi tersebut,” terang Kadis itu.
Meski terjadinya hal itu, lanjut Kadis tersebut, namun dikabarkan tidak lama lagi TAPK Aceh Tamiang akan menandatangani DIPA, sehingga segala kegiatan Pemkab untuk kepentingan publik bisa berjalan maksimal.
“Memang, kalau DIPA belum selesai, tentu pelayanan dan kinerja Pemkab Aceh Tamiang untuk kepentingan publik kurang maksimal. Mudah – mudahan tidak lama lagi sudah rampunglah DIPA untuk ditandatangani TAPK,” kata Kadis itu mengakhiri. (Sutrisno).