NALARPOS.COM, ACEH TAMIANG – Dinilai telah melawan putusan PKPU RI Nomor 17 Tahun 2024, pasal 83, Ketua Dewan Pengurus Daerah Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (DPD LPP Surak) Aceh Tamiang, Zulsafri, melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat, Jumat (29/11/2024), sekira pukul 18.20 WIB.
“Kami telah melaporkan KIP Aceh Tamiang ke Panwaslih Aceh Tamiang, terkait telah mengusir setiap anggota LPP Surak sebagai pemantau serta resmi menjadi saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk kolom Surat Suara Kotak Kosong, saat digelarnya Pilkada Aceh Tamiang, pada 27 November 2024 lalu. Pengusiran itu, jelas telah melawan putusan PKPU RI Nomor 17 Tahun 2024, pasal 83,” kata Zulsafri kepada NALARPOS.COM, via WhatsApp, Sabtu, (30/11/2024).
Pengusiran terhadap anggota LPP tersebut, lanjut Zulsafri, dilakukan oleh para petugas TPS atas perintah Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti, yang mengatakan bahwa LPP Surak tidak terdaftar di KIP Aceh Tamiang.
Padahal, sambung Zulsafri, kehadiran LPP Surak untuk bertugas sebagai pemantau Pilkada Aceh Tamiang, sudah ada dilakukan pemberitahukan kepada Ketua KIP Aceh Tamiang, dan Panwaslih Aceh Tamiang melalui WhatsApp, yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) LPP Surak Aceh, Muhammar Syahputra, pada Oktober 2024 lalu.
“Dan LPP Surak juga sudah terdaftar di KIP Aceh sebagai pemantau Pilkada Aceh, sehingga KIP Aceh telah mengeluarkan ID Card secara khusus untuk LPP Surak Aceh sebagai memantau proses Pilkada di Wilayah Aceh, termasuk Aceh Tamiang,” terangnya.
Tidak hanya itu, tambah Zulsafri, fungsi LPP Surak sebagai pemantau Pilkada Aceh dan Aceh Tamiang, juga dikuatkan oleh Panwaslih Aceh dengan mengeluarkan surat terbaru lembaga lembaga yang terdaftar sebagai pemantau Pemilu secara sah, salah satunya LPP Surak.
“Dan ini sudah jelas bagi LPP Surak dengan diakuinya oleh KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, bahwa kita lembaga yang terdaftar. Dari ini lah kita melaporkan KIP Aceh Tamiang sehingga bisa diteruskan ke DKPP,” jelas Zulsafri mengakhiri.
Terkait adanya laporan Ketua DPD LPP Surak Aceh Tamiang tersebut, Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti dikonfirmasi NALARPOS.COM, via pesan WhtasApp, Sabtu, (30/11/2024) tidak memberi jawaban maupun keterangan atas konfirmasi tersebut. Begitu juga saat dihubungi NALARPOS.COM via telepon WhatsApp, nomor WhatsApp Ketua KIP Aceh Tamiang tersebut tidak dapat dihubungi. (Sutrisno)