Diduga Korupsi Pengadaan Tawas, Direktur PDAM Langsa Ditetapkan Tersangka

Keterangan pers
Kajari Langsa, Efrianto, S.H.M.H didampingi Kasi Intel Kejari Langsa, Carles Aprianto,S.H.,M.H memberikan keterangan pers. 

NALARPOS.COM, LANGSA – Diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu (Alum) pada Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, berinisial A ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Langsa, Efrianto, S.H.M.H, dalam siaran persnya kepada sejumlah Wartawan, di Aula Kejari setempat, Senin (2/9/2024) menjelaskan bahwa pada tahun 2020 atas Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu ke PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa oleh perusahaan CV. ARIA. Dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian (Fiktif).

Bacaan Lainnya

Kemudian, tambah Efrianto, bahwa pada Tahun 2022 atas Pengadaan Tawas Batu ke PDAM oleh Perusahaan UD.ERNA, dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian.

“Berdasarkan hasil Audit, kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Dugaan Korupsi mencapai Rp 784.861.832,60,” ungkap Efrianto didampingi Kepala seksi Intelijen(Kasi Intel) Kejari Langsa, Carles Aprianto,S.H.,M.H

Selain itu, lanjut Efrianto, tim penyelidik Kejari Langsa, juga telah menemukan dua alat bukti serta menemukan tersangkanya.

“Tersangkanya, masing – masing berinisial A selaku Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, FR selaku Wakil Direktur CV. Aria dan TS selaku  Pimpinan UD. Erma,” jelas Efrianto.

Ketika ditanya, apakah ketiga tersengka itu telah diamankan oleh pihak Kejari Langsa?. Efrianto langsung menjawab, ketiga tersangka tidak ditahan oleh pihakanya, karena kooperatif dalam menjalani proses penyelidikan. (Sutrisno).

Pos terkait