NALARPOS.COM, LANGSA – Bea Cukai (BC) Langsa mengamankan barang ilegal hasil seludupan dari luar negeri senilai ratusan milyar rupiah.
Barang yang diamankan tersebut merupakan penindakan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Langsa, sepanjang Oktober 2024 di Wilayah Perairan Aceh Tamiang.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman didamping para petinggi Muspida Plus saat menggelar Konfrensi Pers, di Kantor Bea Cukai Langsa, Selasa, (5/11/2024) menjelaskan penindakan barang ilegal dilakukan pihaknya sepanjang Oktober 2024, diantaranya telah mengamakan penyeludupan Narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat lebih kurang 19,86 kg, terjadi diperairan Aceh Tamiang.
“Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Tim Gabungan menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamino atau sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang. Tim gabungan terdiri dari Satuan Tugas Narkotika (Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direklorat Intordiksi Narkotika DJEC,” terang Sulaiman.
Selain berhasil mengamankan Narkotika tersebut, lanjut Sulaiman, pihaknya juga mengamakan empat pelaku membawa sabu berada diatas kapal beserta alat komunikasinya.
“Ke empat pelaku tersebut berinisial inisial R, selaku pengendali di darat, M, selaku tekong kapal penjemput serta l dan S selaku ABK Kapal penjemput,” terang Sulaiman.
Selain itu, sambung Sulaiman, pihaknya juga telah melakukan penindakan barang ilegal terhadap 42 kerdus (karton) rokok ilegal di Aceh Timur.
Tidak hanya itu, tambah Sulaiman, Satgas Patroli Laut BC 30004 saat melakuka ronda dikawasan perairan laut Aceh Tamiang.
Dengan menggunakan
citra radar, tim melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi memasuki alur Pantai Kermak, Aceh Tamiang.
Kemudian Satgas Patroli Laut BC 30004 menyampaikan informasi
tersebut kepada Tim Patroli Darat. Tim Patroli darat segera bergerak untuk melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai sebagai tempat bongkar dan sandar HSC tersebut
Setelah sampai dilokasi yang dicurigai, sambung Sulaiman, tim Patroli Darat kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan satu unit HSC yang telah bersandar pada dermaga, kemudian terdapat sebuah gudang berlokasi di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, namun telah ditinggalkan oleh ABK-nya.
“Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bernotor”, terangnya.
Setelah itu, lanjut Sulaiman, tim Patroli Darat melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa barang berupa suku cadang kendaraan bermotor, hewan, minuman dan olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan digudang tersebut. Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bernotor, plat nomor dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata Suliaman, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang hasil kegiatan impor ilegal berasal dari Thailand yang tidak dilengkasi dokumen kepabeanan.
Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Adapun hasil penindakan Bea Cukai Langsa, dilokasi Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, yakni satu unit kapal jenis HSC dengan mesin 5×200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam kondisi bekas, empat ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, tujuh koliteh hijau merk Cha Tra Mue, dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.
Potensi Kerugian Negara nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4.464.280.000, sedangkan total potensi kerugian negara (Bea Masuk dan Paja (Dalam Rangka Impor) senilai Rp 5.096.188.500.
Sehubungan dengan upaya pengungkapan kegiatan peredaran rokok ilegal, Sulaiman juga menyampaikan bahwa tindak lanjut pada kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap sebelumnya, yakni penindakan 1 juta batang rokok ilegal atau setara dengan 100 karton yang tidak dilekati pita cukai memasuki tahap berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
“Selanjutnya berkas penyidikan barang bukti, dan 2 orang tersangka dari penindakan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya,” kata Sulaiman mengakhiri. (Sutrisno).